Gerebek Rumah Penyimpanan Miras Ilegal, Polres Kediri Kota Temukan 140 Jeriken Ciu
KEDIRI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Sidomulyo, Kecamatan wates, Kabupaten Kediri. Sebanyak 140 jeriken miras jenis ciu diamankan dalam penggerebekan ini.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pekerja yang berada di lokasi. Pekerja tersebut lantas dibawa ke Mapolres Kediri Kota berikut barang bukti 140 jerigen miras.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan, penggerebekan itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras tanpa izin hasil operasi yustisi di jalan raya. Saat itu petugas menangkap seorang kurir yang sedang mengantarkan pesanan empat jerigen miras di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
"Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan ke gudang penyimpanan miras di Kecamatan Wates ini dan menemukan 140 jeriken ciu," katanya, Selasa (19/4/2022).
Editor: Ihya Ulumuddin