get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian Narapidana Kabur dari Lapas Merauke Berakhir di Wasur, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Gerebek Perempuan Cantik di Kamar Kos, Polres Pasuruan Temukan Sabu 0,5 Kg

Jumat, 09 September 2022 - 16:10:00 WIB
Gerebek Perempuan Cantik di Kamar Kos, Polres Pasuruan Temukan Sabu 0,5 Kg
Tangkapan layar saat perempuan cantik digerebek di dalam kamar kos. (istimewa).

PASURUAN, iNews.id - Perempuan cantik di Pasuruan ditangkap polisi karena menyimpan sabu sebanyak 0,5 kilogram. Pelaku berinisial NS ini ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan beberapa hari lalu. 

Detik-detik penggerebekan perempuan cantik ini sempat terekam kamera amatir warga. Pada rekaman itu, sejumlah polisi berpakaian preman memasuki sebuah kamar kos yang didalamnya terdapat seorang perempuan. 

Pelaku pun pasrah saat polisi menggeledah kamar kosnya dan menemukan lima bungkus plastik berisi sabu sebanyak 500 gram. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti sabu di dalam kamarnya. 

Di hadapan polisi NS mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang mendekam di salah satu rutan. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah sekutar Pasuruan. 

"Saya dapat dari teman, untuk dijual," katanya, Jumat (9/9/2022).

Hasil penyelidikan polisi, NS bukan kali ini saja terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Empat bulan lalu, pelaku baru saja keluar dari Lapas Pasuruan atas kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono mengatakan, sabu 0,5 kilogram rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Jawa Timur. Namun, pelaku lebih dulu tertangkap. 

Selain NS pihaknya juga memaparkan hasil ungkap kasus narkotika dan okerbaya selama dua bulan. Ada 19 tersangka yang diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 558,51 gram dan 30.947 pil trihexypenidyl serta 175 butir pil dextro. 

Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 9 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut