get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Korupsi Pajak Daerah Rp1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara 

Jumat, 09 September 2022 - 13:46:00 WIB
Korupsi Pajak Daerah Rp1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara 
Kedua tersangka korupsi pajak daerah saat digelandang ke mobil tahanan, Jumat (9/9/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu dijebloskan ke penjara. ASN berinisial AFR itu digelandang ke ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemungutan pajak daerah sebesar Rp1 miliar. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo mengungkapkan, AFR yang merupakan operator aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang makelar berinial J. 

"J ini telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB  yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan," ucap Edi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).

Kasus ini sendiri terungkap setelah pihak Kejari Kota Batu melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan korps kejaksaan ini telah memeriksa 53 saksi yang terdiri PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak. 

"Kami juga telah memperoleh keterangan ahli digital forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut