get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Berlangsung 8 Jam, Ini Hasilnya 

Sabtu, 02 September 2023 - 12:29:00 WIB
Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Berlangsung 8 Jam, Ini Hasilnya 
Caption Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sesaat jelang gelar perkara tragedi Kanjuruhan (Foto: iNews/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Gelar perkara tragedi Kanjuruhan berlangsung selama delapan jam. Hal ini dilaksanakan di Polres Malang melibatkan pihak terlapor dari korban dan keluarga korban serta tim penasihat hukumnya. 

Pantauan di lokasi, para pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya telah tiba di Mapolres Malang sejak Jumat siang (1/9/2023). Tampak dari beberapa keluarga korban yakni Devi Athok, orang tua kedua korban yang sempat mengajukan autopsi didampingi tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Mereka lantas masuk ke ruangan Satreskrim Polres Malang di sisi utara bangunan Mapolres Malang. Proses gelar perkara berlangsung tertutup, awak media hanya diperkenankan mengambil gambar ketika tiba di ruangan. Proses gelar perkara yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro sendiri baru berakhir hingga pukul 22.00 WIB. 

Ketua Tatak Imam Hidayat mengungkapkan, beberapa hal yang disinggung pihak pelapor mulai dari kesimpulan autopsi yang tidak bisa diterima, proses rekonstruksi yang belum dilakukan sesuai laporan model B, hingga persoalan rekonstruksi yang belum dilakukan di Stadion Kanjuruhan, sebagai lokasi kejadian perkara. 

"Yang sudah dipresentasikan, berita acara dari saksi-saksi ya. Kemudian video tadi juga sempat diputar, video yang diberikan oleh korban tentang adanya Tragedi Kanjuruhan di mana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata ke arah tribun, saya lihat itu," ucap Imam Hidayat dikonfirmasi pada Sabtu pagi (2/9/2023).

Pihaknya juga mengajukan tambahan saksi sebanyak tiga orang, termasuk beberapa barang bukti tambahan untuk laporan model B yang diajukan oleh keluarga korban. Dia mendorong agar kepolisian dari Polres Malang bisa mencari bukti-bukti baru untuk memproses pascagelar dilakukan. 

Di gelar perkara tersebut, dirinya juga meminta kepolisian untuk lebih aktif dalam menggali dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.

"Jadi saya minta polisi lebih aktif, karena kebijakan konstitusi adalah mewakili korban untuk memperoleh keadilan, apalagi ini delik umum bukan delik aduan," katanya, Sabtu (2/9/2023).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut