get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Semeru Meletus Hari Ini 4 Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter

Fakta Temuan Ladang Ganja di Gunung Semeru, Berawal dari Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:30:00 WIB
Fakta Temuan Ladang Ganja di Gunung Semeru, Berawal dari Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Polres Lumajang saat mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Gunung Semeru pada September 2024. (Humas BB-TNBTS / istimewa)

MALANG, iNews.id - Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan penemuan ladang ganja di kawasan hutan Gunung Semeru merupakan hasil pengungkapan polisi. Hal ini sekaligus menepis tuduhan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditanam petugas Balai Besar TNBTS.

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kejadian berawal saat Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua pelaku narkoba yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja. Dari pengungkapan dan pengembangan kasus ini ditemukan ladang ganja tersebut.

"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru dari pengembangan kasus psikotropika yang ditangani Polres Lumajang," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025) pagi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari dan Jumaat. Perkara penemuan ladang ganja ini terjadi pada September 2024.

"Kasus ini telah terjadi pada September 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18 - 21 September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut