Fakta Temuan Ladang Ganja di Gunung Semeru, Berawal dari Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba

MALANG, iNews.id - Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan penemuan ladang ganja di kawasan hutan Gunung Semeru merupakan hasil pengungkapan polisi. Hal ini sekaligus menepis tuduhan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditanam petugas Balai Besar TNBTS.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kejadian berawal saat Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua pelaku narkoba yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja. Dari pengungkapan dan pengembangan kasus ini ditemukan ladang ganja tersebut.
"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru dari pengembangan kasus psikotropika yang ditangani Polres Lumajang," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025) pagi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari dan Jumaat. Perkara penemuan ladang ganja ini terjadi pada September 2024.
"Kasus ini telah terjadi pada September 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18 - 21 September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang," katanya.
Saat ini perkaranya sudah sampai proses persidangan, termasuk menghadirkan tiga saksi dari polisi hutan yang merupakan petugas TNBTS. Pemeriksaan saksi itu mencakup kronologi penemuan dan dampak yang ditimbulkan dari penanaman 48.000 batang tanaman ganja.
"Tiga saksi dihadirkan dari polisi hutan tiga orang, yang juga petugas TNBTS," ucapnya.
Sebelumnya, pada 19 - 21 September 2024 petugas gabungan dari BB TNBTS, kepolisian dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja. Tanaman itu ditanam pada 59 titik yang tersebar di beberapa hektar. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
Editor: Donald Karouw