Fakta-Fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida

JAKARTA, iNews.id – Bupati perempuan pertama Jember, Jawa Timur (Jatim) Faida dimakzulkan oleh DPRD melalui sidang paripurna Rabu (22/7/2020). Bupati Faida dinilai melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, anggota DPRD telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida. Sayangnya, Faida tidak menggubrisnya dan tetap tidak mengubah sikap.
Berikut fakta-fakta pemakzulan Bupati Jember Faida
1. Bupati Faida tak hadiri sidang paripurna DPRD Jember
Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember diselenggarakan Rabu (22/7/2020) pukul 11.00 – 15.00 WIB. Sayang Faida tak datang sidang dan lebih memilih melakukannya melalui video conference.
Bupati Faida mengusulkan melakukan sidang lewat daring dengan alasan pertimbangan Covid-19. Selain itu, dia khawatir gedung DPRD akan dipenuhi masyarakat baik yang pro ataupun kontra dengan sidang paripurna tersebut.
“Apabila bupati hadir secara langsung dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD, maka dikhawatirkan akan membuat banyak warga yang datang baik yang mendukung atau menolak penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Faida dalam suratnya.
Namun 45 anggota DPRD Jember menolak usulan video conference Faida. Mereka meminta bupati hadir secara fisik di Gedung DPRD Jember.
2. Bupati Faida Mutasi Ratusan Pejabat
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan anggota DPRD memakzulkan Faida.
Di antaranya terkait pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida. Sayangnya, hasil keputusan KASN ini tak diindahkan Faida.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Kemendagri telah menginstruksikan Faida mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Namun lagi-lagi Faida mengabaikan hal tersebut.
DPRD Jember lantas menggunakan hak interpelasinya untuk bertanya pada Bupati Faida. Namun anggota dewan merasa Faida tidak menjawab pertanyaan mereka. Bahkan Bupati Jember tersebut berpendapat hak interpelasi tidak sah.
Tak berhenti di situ, DPRD Jember lantas menggunakan hak angket. DPRD menemukan indikasi adanya keterlibatan Bupati Jember, Faida terhadap perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti serta keterangan saksi angket telah diberikan DPRD ke penegak hukum.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.
3. Bupati Faida Kirimkan Jawaban Tertulis 21 Halaman
Meski tidak menghadiri sidang paripurna, Bupati Faida mengirimkan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman. Sayangnya, DPRD Jember sepakat untuk tidak membaca jawaban dari Faida.
Dalam jawaban Faida, sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi prosedur sesuai Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat, materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember Faida untuk hadir dalam sidang tidak disertai dokumen pendukung.
“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida dalam jawaban tertulisnya.
Editor: Umaya Khusniah