7 Fraksi Sepakat Makzulkan Bupati Jember Faida, DPRD Segera Kirim Pendapat ke MA

JEMBER, iNews.id - Tujuh fraksi di DPRD Jember telah menyepakati untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. DPRD Jember segera mengirimkan hasil pendapat tujuh fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020) itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk memberhentikan Bupati Jember secara politis. Hasil sidang ini akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan tindak lanjut dari kesepakatan bersama tujuh Fraksi DPRD Jember,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Rabu malam (22/7/2020).
Dari pantauan iNews, sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang digelar sejak Rabu pagi hingga sore hari sebelumnya tampak ramai saat fraksi-fraksi membacakan hak menyatakan pendapatnya. Sidang pemberhentian Bupati Jember Faida itu dihadiri 45 wakil rakyat. Para anggota Dewan dari tujuh fraksi akhirnya sepakat untuk memberhentikan secara tetap Faida dari jabatannya.
Para wakil rakyat sepakat menilai Faida tidap pernah berkoordinasi dengan DPRD Jember dalam menjalankan roda pemerintahan selama ini. DPRD menganggap hal ini merupakan bentuk pelanggaran.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat, pimpinan DPRD Jember selanjutnya menemui para pendemo di Gedung DPRD Jember untuk menyampaikan hasil akhir dari sidang paripurna tersebut.
Editor: Maria Christina