Fakta Baru, 2 Pembunuh Pelajar SMP dalam Karung Pernah Menjambret di 12 TKP
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:35:00 WIB

"Beberapa HP dan motor itu dicuri paksa," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku AD atu Muhammad Adi (19) mengakui semua perbuatannya. "Hasil (kejahatan) untuk main judi domino, game online, chip dan untuk beli minuman," katanya.
Sementara itu dari kedua tersangka polisi menyita dua sepeda motor yaitu milik korban dan milik tersangka serta beberapa HP milik korban dan kedua tersangka.
Atas kasus pembunuhan ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.
Editor: Ihya Ulumuddin