get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Divonis 7 Tahun Kasus Suap Rp10,5 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:13:00 WIB
Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Divonis 7 Tahun Kasus Suap Rp10,5 Miliar
Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp10.5 miliar. (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim), Budi Setiawan dengan pidana penjara tujuh tahun. Budi dinyatakan bersalah menerima suap Rp10,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Setiawan selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/5/2023).

Budi juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. 

Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp10,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa bisa menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Apabila tidak cukup memenuhi kerugian negara, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutan, Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp10,5 miliar subsider 3 tahun. Beda putusan hanya di bagian subsider denda. 

Menanggapi putusan tersebut, Budi menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. Senada dengan terdakwa, JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah juga menyampaikan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. 

"Kalau kami pikir-pikir, bagaimana tadi kan sikap dari terdakwa juga pikir-pikir," katanya.

Dalam materi tuntutan JPU disebutkan pada tahun 2015-2018, Pemkab Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.

Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017.

Selain itu bantuan sebesar Rp79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.

Untuk mendapatkan bantuan itu, Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.

Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang didapat Budi Setiawan dari suap itu digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Bara

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut