Dugaan Mark Up Program Kejar Paket C, Kejari Sebut Dindik Ngawi Kurang Transparan

NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tidak menemukan dugaan data fiktif pada program kejar peket C Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Namun, korps adhyaksa itu menilai Dindik kurang transparan karena tidak melaporkan subsidi anggaran negara untuk proyek tersebut.
Temuan itu disampaikan Kejari Ngawi setelah melakukan pemariksaan atas dugaan penyimpangan program kejar Paket C yang diselenggarakan Dindik Ngawi. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, termasuk mencari bukti alur penggunaan dana tersebut.
"Dari hasil pulbaket kami, isu data fiktif tidak diketemukan. Namun pola pelaporan yang seharusnya diberikan kepada dinas sosial tidak dilakukan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan, Selasa (4/5/2021).
Menurut David tidak adanya data fiktif karena setelah ditelusuri semua data berdasar KTP dan KK. Setelah dicek, orangnya juga ada.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mendalami dugaan mark up Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada program kejar paket C 2019/2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Kejari menduga program yang dilaksanakan lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menggunakan data peserta fiktif.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Mistamar, membantah dugaan mark up dana tersebut.
"Tidak benar jika kami memanipulasi data (fiktif). Karena dari ribuan data peserta itu, tidak semuanya mendapatkan bantuan sesuai kriterianya Permendikbud No 7 tahun 2019, di antaranya, usia peserta maksimal 18 tahun dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan serta PKBM-nya memiliki izin operasional," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin