Duduk Perkara Kades di Bojonegoro Ramai-Ramai Kembalikan Uang Cash Back Mobil Siaga Desa
BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima penyerahan atau pengembalian uang dari sejumlah kepala desa terkait progran bantuan mobil siaga desa melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Uang yang diserahkan merupakan cash back dari pengadaan bantuan mobil siaga desa tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menjelaskan duduk perkara penyerahan uang cash back ini bermula dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Januari 2024.
Selama proses penyelidikan, Kejari Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 50 saksi, mulai dari kades, diler mobil hingga pejabat Pemkab Bojonegoro. Hasil pemeriksaan diketahui, dari 419 jumlah desa tercatat sebanyak 384 desa yang memeroleh BKKD mobil siaga.
Total anggaran bantuan ini mencapai Rp98 miliar yang diterima ke masing-masing rekening kas desa senilai Rp250.000.000 dengan sumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022. Dalam pengadaan mobil tersebut, ada dugaan mark-up anggaran hingga Rp128 juta per unit.
"Kami masih terus mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini," ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, Kejari Bojonegoro telah memanggil pihak perusahaan penyedia mobil dan sales dari dealer PT UMC Surabaya untuk diperiksa. Sebelum pemanggilan, pihaknya telah menerima pengembalian uang yang merupakan inisiatif dari para kades, sekaligus menunjukkan fakta adanya uang cash back dalam program bantuan mobil siaga tersebut.
“Total uang pengembalian yang terkumpul sekitar Rp200 juta,” katanya.
Aditia tidak merinci berapa banyak kades dan asal desa mana saja yang sudah mengembalikan uang cash back tersebut. Dia hanya menjelaskan rata-rata kades mengembalikan uang senilai Rp15 juta.
Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro belum menetapkan tersangka. Kasusnya naik penyidikan dengan adanya barang bukti yang cukup.
Diketahui, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 ini diduga sarat penyelewengan yang merugikan negara. Kejari mengusut pengadaan 384 mobil siaga desa setelah mencium aroma dugaan korupsi ketika menemukan selisih harga yang nilainya melebihi Rp100 jutaan setiap unitnya.
Selisih yang dimaksud yakni harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road (OTR) mobil jenis APV sesuai pembelian senilai Rp114 juta, namun nilai kontraknya sebesar Rp242 juta. Jadi terdapat selisih harga yang muncul yakni sebesar Rp128 juta tiap unit.
Editor: Donald Karouw