SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Vanessa Angel berharap bebas dalam perkara kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi ahli dihadirkan untuk meringankan kasus yang menjerat bintang FTV tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Vanessa usai sidang lanjutan perkara prostitusi di PN Surabaya, Senin (10/6/2019). Sidang yang berlangsung tertutup itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vanessa.
Kisah Prostitusi Artis Vanessa Angel dan Ketiga Muncikarinya Bakal Difilmkan
Ada dua saksi ahli yang didatangkan pengacara Vanessa. Masing-masing ahli pidana Ahmad Yulianto Ihsan dan ahli Hukum ITE Rahmat Dwi Putranto. Keduanya dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.
"Ya, tadi mendengarkan keterangan saksi ahli pidana sama ITE. Keterangannya sangat meringankan saya. Semoga bisa semuanya cepat bebas itu aja," kata Vanessa begitu keluar dari ruang sidang Gedung Garuda PN Surabaya.
Bantah Kasus Vanessa Rekayasa, Polisi Siap Hadapi Laporan Pengacara
Penasihat Hukum Vanessa Angel Milano Lubis juga optimistis kliennya akan bebas dalam perkara ini. Menurut dia, Undang-undang ITE tidak bisa dikenakan jika pidana pokok terkait asusila tidak bisa dibuktikan. Karena itu, dia meyakini Vanessa akan bebas dari jeratan hukum.
Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi, bukan untuk disiarkan secara umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Novan Arianto, tidak sependapat dengan argumen saksi ahli maupun kuasa hukum Vanessa. Menurutnya, percakapan asusila dianggap sudah dapat dijerat dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.
"Keterangan ahli yang pertama tidak ada keterkaitan. Menurut pendapat kami, muncikari terbukti itu sudah cukup. Pada UU ITE, pasal 27 ayat 1 itu general," katanya.
Untuk diketahui, tiga muncikari Vanessa, masing-masing Tentri, Endang Suhartini dan Nindi telah divonis bersalah oleh hakim PN Surabaya. Ketiganya dihukuman 5 bulan penjara, kendati akhirnya bebas setelah dipotong masa tahanan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal