Diwarnai Kericuhan, PN Bojonegoro Sebut Eksekusi Rumah Panitera Sudah Inkrah
“Mengingat acara sidang hari ini untuk perlawanan eksekusi yang kami mohonkan masih pada agenda kesimpulan, belum final. Maka pemberitahuan eksekusi ini terlalu mepet, terlalu dipaksakan,” kata Afan Rahmad.
“Selain itu, klien kami ini juga orang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jadi yang berhadapan saat ini Pengadilan dengan orang pengadilan. Maka saya harap, ketua PN Bojonegoro harus bijak mengambil sikap,” katanya.
Afan menegaskan, sebelum ada keputusan inkracht, semestinya eksekusi tidak bisa dilakukan dan harus ditangguhkan.
Dia menyebut sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Bojonegoro berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi kewenangan diskresioner Ketua Pengadilan untuk menunda eksekusi jika masih ada perlawanan hukum.
“Setelah eksekusi ini, kami sendiri belum tahu klien kami akan tinggal di mana. Ini kami sesalkan, karena perkara ini antara panitera dengan panitera PN sendiri,” ujarnya.
Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri.
“Terkait Pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga, sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah Partij Verzet atau perlawanan pihak sendiri diatur dalam Pasal 207 HIR. Terlebih dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” kata Hario.
Pemohon eksekusi Bachroin mengaku sebenarnya tidak menginginkan kasus ini berakhir dengan pengosongan rumah.
“Saya sebetulnya tidak ingin seperti ini, tetapi terpaksa. Alhamdulillah sebagai tergugat saya juga menang sampai PK (Peninjauan Kembali) dan sudah inkracht,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki