get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Diwarnai Kericuhan, PN Bojonegoro Sebut Eksekusi Rumah Panitera Sudah Inkrah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:00:00 WIB
Diwarnai Kericuhan, PN Bojonegoro Sebut Eksekusi Rumah Panitera Sudah Inkrah
Eksekusi rumah panitera pengganti Pengadilan Negeri Bojonegoro diwarnai kericuhan, Rabu (29/10/2025). (Foto: iNews Network)

BOJONEGORO, iNews.idEksekusi rumah dan tanah milik Rita Ariana, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro diwarnai ketegangan. Pemilik rumah tidak terima dengan tindakan PN Bojonegoro. Proses pembacaan penetapan eksekusi pun berlangsung panas. 

Teriakan dari dalam rumah terdengar lantang bernada protes. “Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah, ini hukum macam apa!” teriak seorang pria berkaus kuning yang diketahui Marsudi, suami Rita. “Pak Prabowo tolong, ini pemaksaan!” ucap Marsudi dengan nada marah dilansir dari bojonegoro.inews.id, Rabu (29/10/2025).

Meski demikian, eksekusi tetap berjalan. Petugas mengeluarkan berbagai perabot rumah tangga seperti kursi, lemari, kulkas, dan meja dari dalam rumah. 

Pengosongan dilakukan setelah pembacaan penetapan eksekusi pada Rabu (29/10/2025), berdasarkan keputusan Ketua PN Bojonegoro dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn.

Ketua Panitera PN Bojonegoro, Slamet Suripta, hadir bersama dua Juru Sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono, di rumah Rita Ariana yang berlokasi di Desa Mojoranu sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah menemui Rita dan suaminya yang didampingi kuasa hukum, pembacaan penetapan pun dilakukan.

“Berdasar penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami di sini akan melakukan eksekusi. Sebelum itu kami bacakan penetapan oleh Ketua Pengadilan,” kata Juru Sita Jupriono. 

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah lelang Nomor 227/50/2022 tanggal 17 Juni 2022, atas tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang kini tercatat dalam SHM Nomor 702 Tahun 2025 atas nama Bachroin, pemohon eksekusi asal Mojokerto.

“Semua tercatat atas nama termohon eksekusi, Rita Ariana, terakhir tercatat atas nama Bachroin pemohon eksekusi dalam perkara antara Bachroin lawan Rita Ariana,”
ujar Jupriono.

Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, yang berusaha menghentikan eksekusi karena masih ada proses hukum, mendapat tanggapan tegas dari Ketua Panitera. 

“Silakan sampaikan langsung ke kantor PN Bojonegoro, saya tidak bisa menghentikan eksekusi,” kata Slamet Suripta.

Eksekusi Dipaksakan

Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, menyesalkan tindakan eksekusi yang dilakukan PN Bojonegoro. Ia menilai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilakukan terlalu mendadak, padahal pihaknya masih mengikuti proses sidang perlawanan eksekusi (partij verzet).

“Mengingat acara sidang hari ini untuk perlawanan eksekusi yang kami mohonkan masih pada agenda kesimpulan, belum final. Maka pemberitahuan eksekusi ini terlalu mepet, terlalu dipaksakan,” kata Afan Rahmad.

“Selain itu, klien kami ini juga orang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jadi yang berhadapan saat ini Pengadilan dengan orang pengadilan. Maka saya harap, ketua PN Bojonegoro harus bijak mengambil sikap,” katanya.

Afan menegaskan, sebelum ada keputusan inkracht, semestinya eksekusi tidak bisa dilakukan dan harus ditangguhkan. 

Dia menyebut sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Bojonegoro berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi kewenangan diskresioner Ketua Pengadilan untuk menunda eksekusi jika masih ada perlawanan hukum.

“Setelah eksekusi ini, kami sendiri belum tahu klien kami akan tinggal di mana. Ini kami sesalkan, karena perkara ini antara panitera dengan panitera PN sendiri,” ujarnya.

Eksekusi Sah dan Sudah Inkracht

Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri.

“Terkait Pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga, sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah Partij Verzet atau perlawanan pihak sendiri diatur dalam Pasal 207 HIR. Terlebih dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” kata Hario. 

Pemohon eksekusi Bachroin mengaku sebenarnya tidak menginginkan kasus ini berakhir dengan pengosongan rumah.

“Saya sebetulnya tidak ingin seperti ini, tetapi terpaksa. Alhamdulillah sebagai tergugat saya juga menang sampai PK (Peninjauan Kembali) dan sudah inkracht,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut