Diperiksa KPK Lebih dari 5 Jam, Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Dicecar 19 Pertanyaan

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin pada Senin (13/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan serta penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Rufis menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam. Ia menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya pemeriksaan sebagai saksi aja," ujar Rufis kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
KPK memanggil Rufis dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra Internasional, perusahaan yang bergerak di bidang travel haji. Ia menegaskan bahwa kuota yang diperoleh telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"(PT. Sahara Dzumirra Internasional) Di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Tur Indonesia). (Kuota yang didapat) Sesuai aturan undang-undang," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi