Dimediasi Dinas Pendidikan, Kasus Kekerasan Guru SMP di Sampang Berakhir Damai
Menurut Edi Subianto, sebenarnya, maksud guru itu baik, yakni hendak membina siswa didik disiplin dan beretika. Hanya saja, cara-cara kekerasan fisik seperti yang dilakukan kepada 10 orang siswa di SMP Negeri 1 Camplong Sampang tersebut tidak dibenarkan di era saat ini.
"Kami juga tidak bisa menyalahkan para orang tua siswa yang melaporkan kasus ini ke polisi, karena mereka tentu juga telah memahami pola penerapan pendidikan yang benar dan mereka juga memahami mendidik dengan cara-cara kekerasan merupakan bentuk tindakan terlarang," katanya.
Oleh karena itu, sambung Edi, pihaknya berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan.
Kadisdik Sampang lebih lanjut menjelaskan, ada dua poin kesepakatan damai saat mediasi dilakukan yang dihadiri oleh perwakilan orang tua siswa yang menjadi korban, oknum guru, Dinas Pendidikan Sampang, Perwakilan PGRI dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Camplong, Sampang itu.
Pertama, Disdik Sampang diminta membuat kebijakan yang berupaya mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Kedua, perwakilan orang tua korban kekerasan itu meminta agar Disdik Sampang menjamin kepada para korban kekerasan agar tidak diperlakukan secara diskriminatif di sekolah, sehingga mereka bisa tenang belajar dan persyaratan itu kami sanggupi," kata Edi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto