get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Diduga Cabuli Santriwati, Kiai FM Pengasuh Ponpes di Jember Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:42:00 WIB
Diduga Cabuli Santriwati, Kiai FM Pengasuh Ponpes di Jember Dijerat Pasal Berlapis
Polres Jember menggelar konferensi pers dugaan pencabulan santriwati yang menjerat Kiai FM. (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Pengasuh ponpes di Kabupaten Jember, Kiai FM, dikenakan pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap empat santriwati. Dia terancam hukuman bervariasi.

Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. Modusnya, tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.

"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.

"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.

Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi. Sementara ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga didatangkan untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.

Usai menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut, Hery langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan.

"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut