Dicopot dari Kadis LH Malang gegara Poligami, Noer Rahman Wijaya Kini jadi Staf Biasa
MALANG, iNews.id - Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi penurunan jabatan terhadap salah satu pejabat eselon II. Sanksi diberikan kepada Noer Rahman Wijaya yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini menjadi staf biasa.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai Noer Rahman dinilai terbukti melakukan poligami tanpa izin atasan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, keputusan itu diambil setelah Pemkot Malang menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Keputusan ini didasari oleh hasil konsultasi dengan BKN dan Pemprov Jatim yang memperkuat data dan temuan tim internal. Memang sudah ada suatu rekomendasi untuk menonaktifkan terkait dengan Pak Kepala Dinas LH, data-datanya juga lengkap,” ujar Wahyu usai menghadiri pengukuhan Ketua PGRI Kota Malang, Senin (4/8/2025).
Wahyu mengungkapkan, data dan kesaksian yang dikumpulkan timnya membuktikan Rahman telah menikah lagi secara diam-diam. Tim penilai kinerja juga menemukan cukup banyak bukti terkait pelanggaran tersebut.
“Semua saksi dan data sudah lengkap. Setelah kita konsultasikan ke provinsi dan BKN, hasilnya jelas ada rekomendasi pencopotan,” katanya.
Pasca-pencopotan, posisi Kepala Dinas LH sementara akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk dari internal sekretariat dinas. Sementara Noer Rahman kini hanya menjabat sebagai staf.
“Sekarang Pak mantan Kadis LH sebagai staf. Kita akan nonaktifkan dahulu. Nanti akan dievaluasi saat mutasi apakah dia tetap di eselon dua atau akan bergeser,” kata Wahyu.
Pemkot juga menegaskan akan memantau kinerja Rahman selama menjadi staf. Jika tidak menunjukkan perbaikan, bukan hanya jabatannya yang dicabut, pangkatnya pun bisa diturunkan.
“Apabila kinerjanya tetap buruk, kita akan turunkan jabatan atau pangkat,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Noer Rahman Wijaya menjadi sorotan publik setelah beredar informasi dia menikah lagi secara diam-diam dengan seorang perempuan bernama Cahyani Rahmawati. Pernikahan itu disebut berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Madiun pada 25 Mei 2025.
Yang mengejutkan, pernikahan tersebut dilakukan tanpa seizin istri pertama maupun atasan langsungnya. Tindakannya melanggar aturan yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya awalnya juga kaget setelah mendapat informasi dari media sosial. Lalu saya bentuk tim disiplin untuk menyelidiki lebih dalam,” kata Wahyu saat awal kasus ini mencuat.
Editor: Kastolani Marzuki