SURABAYA, iNews.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Desakan disampaikan karena saat ini daya beli masyarakat turun.
Sekjen FSPMI Jazuli mengatakan, sesuai agenda UMP akan ditetapkan pada 1 November 2020. Namun, hingga saat ini muncul penolakan dari pengusaha. Imbasnya, penetapan UMP bisa tidak tepat waktu atau bahkan batal.
Video Perundungan Siswa SMP di Ponorogo Viral, Polisi Panggil Pelaku dan Orang Tua
“Jelas gak mungkin gak ada naik. Apalagi inflasi dan daya beli masyarakat semakin turun. Jelas kami tetap menolak kalau tidak ada kenaikan,” ujar Jazuli, Rabu (21/10/2020).
Jazuli mengatakan, kenaikan UMP di Jatim idealnya berada di kisaran Rp400.000 hingga Rp600.000. Dia mencontohkan, jika daerah-daerah yang ada di lingkaran ring 1 Jatim mengalami kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di kisaran Rp400.000, maka untuk daerah di luar ring satu harus lebih besar.
Diserang Hama Tikus, Tanaman Jagung Petani di Tuban Terancam Gagal Panen
“Jadi minimal kenaikan upah di Jatim Rp400.000 hingg Rp600.000. Kalau tidak, daya beli akan semakin turun dan ekonomi semakin ambruk,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin