get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Dakwaan Dinilai Tak Cermat, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:50:00 WIB
Dakwaan Dinilai Tak Cermat, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan
Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi. Majelis hakim diminta memerintahkan JPU membebaskan mereka karena dakwaan dinilai tak cermat. (Foto: Istimewa)

Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut