get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Daftar Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang: Tertinggi 1,5 Tahun, 2 Bebas

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:25:00 WIB
Daftar Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang: Tertinggi 1,5 Tahun, 2 Bebas
Aksi unjuk rassa meminta agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rampung menyidangkan lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal ini ditandai pembacaan putusan terhadap kelimanya pada 9 dan 16 Maret 2023.

Para terdakwa divonis dengan hukuman beragam. Paling berat 1,5 tahun penjara hingga teringan vonis bebas. Seluruh terdakwa divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut deretan vonis ringan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (16/3/2023).

1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut