Pengacara Korban Sudah Prediksi Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan: Banyak Kejanggalan

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sudah memprediksi vonis bebas dua terdakwa dari kepolisian. Hal ini disebabkan banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan tragedi menewaskan 135 orang itu.
"Karena sudah banyak terlihat kejanggalan-kejanggalan. Mulai dari rekonstruksi, kemudian (sidang) terbuka terbatas, Pasal 359 dan 360 KUHP, terdakwa belum menyentuh pelaku intelektual dan eksekutor," kata kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).
Dia menyebut, pemilihan Pasal 359 dan 360 KUHP membuat tuntutan dan vonis ke para terdakwa cukup ringan. Hal ini yang membuatnya kerap mengungkap sindiran agar seluruh terdakwa divonis bebas.
"Jadi kalau saya usul, lebih baik diputuskan bebas semua. Karena memang tidak terbukti Pasal 359 dan 360 KUHP, tapi mereka terbukti Pasal 338 dan 340 KUHP," katanya.
Imam mengatakan, pihaknya dan keluarga korban sejak awal merasa tidak puas atas proses persidangan Tragedi Kanjuruhan. Apalagi dipengaruhi dengan putusan paling lama dari kelima terdakwa yakni 1,5 tahun.
"Mereka sejak minggu kemarin sudah menyatakan tidak puas, tidak mendapatkan keadilan dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Apalagi sekarang ada yang bebas, sehingga memperkuat dugaan kita sejak awal kasus Kanjuruhan ini sudah terkondisi," katanya.
Editor: Rizky Agustian