Cerdik, Ini Modus Mantan Kacab Bank Mega Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,7 Miliar
Ironisnya, tabungan deposito sejumlah nasabah tidak dimasukkan pelaku ke Bank Mega atau rekening nasabah. Uang tersebut digunakan pelaku sendiri di luar Bank Mega. “Modus ini berjalan sejak 2019 dan baru terbongkar bulan Agustus 2020,” katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban penipuan ini cukup banyak. Selain dua nasabah di Kabupaten Malang, terdapat enam nasabah lain di Kota Malang yang menjadi korban Yanti dengan modus serupa.
“Ada delapan nasabah yang menjadi korban. Dua korban di Kabupaten Malang dan 6 korban di Kota Malang. Kalau ditotal Rp5,7 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Diketahui, mantan kepala cabang Bank Mega di Malang dilaporkan sejumlah nasabah ke polisi. Laporan dibuat karena uang deposito yang disetorkan melalui pelaku tidak bisa dicairkan. Bahkan, setelah ditelusuri, uang miliaran tersebut tidak tercatat dalam sistem Bank Mega.
Editor: Ihya Ulumuddin