Cerdik, Ini Modus Mantan Kacab Bank Mega Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,7 Miliar
MALANG, iNews.id – Kasus penggelapan uang deposito yang dilakukan Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Unit Kyai Tamin Malang, Yanti Andarias (44) terbilang cerdik. Pelaku memberi iming-iming bunga deposito hingga 15 persen, sehingga korban tertarik.
“Ibu ini (tersangka) menawarkan ke korbannya akan dapat bunga dan diserahkan ke nasabah, per tahun ada sekitar 12-15 persen bunganya. Artinya kalau punya Rp500 juta, maka setiap bulan dikasih bunga Rp5 juta,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (26/11/2020).
Atas janji tersebut, para korban tertarik. Mereka lantas mendepositokan uang melalui tersangka. Besarnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Tak hanya itu, kepada beberapa nasabah, pelaku juga memberikan janji bahwa deposito tersebut sewaktu-waktu bisa diambil. Syaratanya harus dititipkan melalui tersangka. “Atas janji itu, para nasabah percaya. Apalagi beberapa korban dan pelaku telah saling mengenal,” ujarnya.
Namun, semua iming-iming dan janji tersebut hanya modus saja. Sebab, faktanya tidak demikian. Untuk bunga deposito misalnya, Bank Mega hanya memberikan bunga 4-5 persen. Tak hanya itu di Bank Mega juga tidak ada jenis tabungan deposito cashback seperti yang ditawarkan pelaku.
“Faktanya tidak ada program deposito cashback yang ditawarkan ibu ini. Bunga deposito (di Bank Mega) biasanya 4-5 persen, tapi ini sampai 12 persen,” tuturnya.
Ironisnya, tabungan deposito sejumlah nasabah tidak dimasukkan pelaku ke Bank Mega atau rekening nasabah. Uang tersebut digunakan pelaku sendiri di luar Bank Mega. “Modus ini berjalan sejak 2019 dan baru terbongkar bulan Agustus 2020,” katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban penipuan ini cukup banyak. Selain dua nasabah di Kabupaten Malang, terdapat enam nasabah lain di Kota Malang yang menjadi korban Yanti dengan modus serupa.
“Ada delapan nasabah yang menjadi korban. Dua korban di Kabupaten Malang dan 6 korban di Kota Malang. Kalau ditotal Rp5,7 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Diketahui, mantan kepala cabang Bank Mega di Malang dilaporkan sejumlah nasabah ke polisi. Laporan dibuat karena uang deposito yang disetorkan melalui pelaku tidak bisa dicairkan. Bahkan, setelah ditelusuri, uang miliaran tersebut tidak tercatat dalam sistem Bank Mega.
Editor: Ihya Ulumuddin