Cegah PNS Mudik, Pemprov Jatim Terjunkan Tim Pemantau di Lokasi Penyekatan
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerjunkan petugas pemantau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh pintu penyekatan. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi PNS yang nekat mudik atau bepergian ke luar kota.
Berdasarkan aturan pemerintah, PNS di lingkungan Pemprov Jatim dilarang mudik atau bepergian ke luar kota. Bila melanggar, sanksi disiplin akan diberikan.
Larangan mudik dan bepergian untuk PNS itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. SE tersebut selanjutnta dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Editor: Ihya Ulumuddin