Cari Unsur Pidana, Polresta Malang Masih Pelajari Kasus Dugaan Fetish Mukena
Jumat, 20 Agustus 2021 - 19:42:00 WIB
Terkait video klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan terduga pelaku, Tinton hanya menyebut itu bisa saja meringankan yang bersangkutan. Namun tidak bisa menghapus tindakan pidana, bila memang telah ditetapkan ada unsur pelanggaran.
Pihaknya juga menambahkan, bila ada terduga korban lain yang merasa dirugikan untuk kembali mengadukan laporan ke kepolisian.
"Silakan untuk korban kami tunggu, kami siap untuk siapapun yang mengadu. Akan kami terima dan kami pelajari, serta kami proses apa pun itu. Kita baru beberapa menerima, dan masih dalam pendalaman kami," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin