Cari Unsur Pidana, Polresta Malang Masih Pelajari Kasus Dugaan Fetish Mukena
MALANGA, iNews.id - Polresta Malang belum memproses laporan kasus dugaan fetish mukena. Hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan korban sejumlah model cantik itu.
"Kami sedang pelajari apa yang menjadi suatu tindak pidana pada perbuatan tersebut. Jadi kami perlu dalami dulu, apakah ini masuk ke dalam sebuah tindak pidana terkait undang undang ITE atau tidak," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat (20/8/2021).
Tinton mengaku akan menganalisis secara menyeluruh apakah dugaan kasus fetish yang diadukan oleh pihak terduga korban tersebut bisa diproses dan ditingkatkan ke ranah penyidikan.
"Perkara ini perlu kita analisis, apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak. Karena alat bukti, petunjuk dan keterangan dari para saksi-saksi itu sangat penting untuk bisa atau tidaknya kasus ditetapkan sebagai tindak pidana," ucapnya.
Editor: Ihya Ulumuddin