Cari Unsur Pidana, Polresta Malang Masih Pelajari Kasus Dugaan Fetish Mukena
MALANGA, iNews.id - Polresta Malang belum memproses laporan kasus dugaan fetish mukena. Hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan korban sejumlah model cantik itu.
"Kami sedang pelajari apa yang menjadi suatu tindak pidana pada perbuatan tersebut. Jadi kami perlu dalami dulu, apakah ini masuk ke dalam sebuah tindak pidana terkait undang undang ITE atau tidak," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat (20/8/2021).
Tinton mengaku akan menganalisis secara menyeluruh apakah dugaan kasus fetish yang diadukan oleh pihak terduga korban tersebut bisa diproses dan ditingkatkan ke ranah penyidikan.
"Perkara ini perlu kita analisis, apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak. Karena alat bukti, petunjuk dan keterangan dari para saksi-saksi itu sangat penting untuk bisa atau tidaknya kasus ditetapkan sebagai tindak pidana," ucapnya.
Terkait video klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan terduga pelaku, Tinton hanya menyebut itu bisa saja meringankan yang bersangkutan. Namun tidak bisa menghapus tindakan pidana, bila memang telah ditetapkan ada unsur pelanggaran.
Pihaknya juga menambahkan, bila ada terduga korban lain yang merasa dirugikan untuk kembali mengadukan laporan ke kepolisian.
"Silakan untuk korban kami tunggu, kami siap untuk siapapun yang mengadu. Akan kami terima dan kami pelajari, serta kami proses apa pun itu. Kita baru beberapa menerima, dan masih dalam pendalaman kami," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin