Buron Setahun, Mantan Dirut BPR di Ngawi Ditangkap Saat Nyamar Jadi Pelayan Rumah Makan
Namun saat akad peminjaman, berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai Rp290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku.
Tidak lama kemudian pada Agustus 2021 BPR Widodo Utomo izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari sini lah terkuak pinjaman fiktif yang dilalukan Cici atas utang dan jaminan Sariten, sehingg berujung pada laporan kepada kepolisian.
Kini Cici ditahan di Mapolres Ngawi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. "Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” ujar Toni Hermawan.
Editor: Ihya Ulumuddin