get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Buron Setahun, Mantan Dirut BPR di Ngawi Ditangkap Saat Nyamar Jadi Pelayan Rumah Makan 

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:19:00 WIB
Buron Setahun, Mantan Dirut BPR di Ngawi Ditangkap Saat Nyamar Jadi Pelayan Rumah Makan 
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan. (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

Namun saat akad peminjaman, berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai Rp290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku. 

Tidak lama kemudian pada Agustus 2021 BPR Widodo Utomo izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari sini lah terkuak pinjaman fiktif yang dilalukan Cici atas utang dan jaminan Sariten, sehingg berujung pada laporan kepada kepolisian. 

Kini Cici ditahan di Mapolres Ngawi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. "Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” ujar Toni Hermawan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut