Buron 1 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi Dana Desa Rp230 Juta
Lilik menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan proyek yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut meliputi pembuatan pujasera, gazebo dan toilet di Desa Kedungudi yang merupakan jalur wisata menuju Candi Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp121 juta untuk tiga proyek itu. Tersangka Susilo juga menyalahgunakan uang pajak tahun 2014-2019 dengan nilai terhutang sebesar Rp109 juta, sehingga total keseluruhan Rp231 juta," katanya.
Sementara itu, pengacara tersangka, Kholil Kohar mengakui, selama proses penyidikan di kepolisian, tersangka tidak kooperatif. Bahkan kabur setelah ditetapkan tersangka pada pertengahan 2022, hingga akhirnya diterbitkan status DPO.
Editor: Ihya Ulumuddin