Buron 1 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi Dana Desa Rp230 Juta
SURABAYA, iNews.id - Buron kasus korupsi dana desa Rp230 juta di Mojokerto tertangkap. Mantan Kepala Desa Kedungngudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto bernama Susilo Hadi Wijoyo itu dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto setelah satu tahun melarikan diri.
Setelah tertangkap, pelaku langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan ditahan. Pantauan di lokasi, pelaku mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol begitu keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus.
Susilo sempat menyampaikan permohonaan maaf begitu berjalan menuju mobil. "Saya mohon maaf kepada masyarakat, khusus warga Desa Kedungngudi, saya khilaf," katanya sambil berjalan menuju mobil yang membawanya ke tahanan.
Kasi Intel Kejari Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, mengatakan, setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 2B Kota Mojokerto untuk 20 hari ke depan. "Tersangka selama ini melarikan diri dan baru tertangkap," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin