get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Buron 1 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi Dana Desa Rp230 Juta

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:50:00 WIB
Buron 1 Tahun, Mantan Kades di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi Dana Desa Rp230 Juta
Tersangka Susilo Hadi Wijoyo keluar ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol. (Sholahudin).

SURABAYA, iNews.id - Buron kasus korupsi dana desa Rp230 juta di Mojokerto tertangkap. Mantan Kepala Desa Kedungngudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto bernama Susilo Hadi Wijoyo itu dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto setelah satu tahun melarikan diri. 

Setelah tertangkap, pelaku langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan ditahan. Pantauan di lokasi, pelaku mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol begitu keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus. 

Susilo sempat menyampaikan permohonaan maaf begitu berjalan menuju mobil. "Saya mohon maaf kepada masyarakat, khusus warga Desa Kedungngudi, saya khilaf," katanya sambil berjalan menuju mobil yang membawanya ke tahanan. 

Kasi Intel Kejari Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, mengatakan, setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 2B Kota Mojokerto untuk 20 hari ke depan. "Tersangka selama ini melarikan diri dan baru tertangkap," katanya.

Lilik menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan proyek yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut meliputi pembuatan pujasera, gazebo dan toilet di Desa Kedungudi yang merupakan jalur wisata menuju Candi Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp121 juta untuk tiga proyek itu. Tersangka Susilo juga menyalahgunakan uang pajak tahun 2014-2019 dengan nilai terhutang sebesar Rp109 juta, sehingga total keseluruhan Rp231 juta," katanya. 

Sementara itu, pengacara tersangka, Kholil Kohar mengakui, selama proses penyidikan di kepolisian, tersangka tidak kooperatif. Bahkan kabur setelah ditetapkan tersangka pada pertengahan 2022, hingga akhirnya diterbitkan status DPO. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut