Buron 1 Bulan, Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Pelecehan Seksual Santri Ditangkap
"Saat ini ada yang sudah (berumur 17 tahun) dan belum di atas 17 tahun tapi kejadiannya waktu masih di bawah umur. Ada empat korban kuasa ke kami dan dilindungi oleh LPSK," tuturnya.
Ia pun berharap proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan sedikit memulihkan trauma psikis yang dialami keempat korban. Khusus untuk penanganan psikis, Eva menyatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun langsung.
"LPSK yang memfasilitasi untuk mendatangkan psikolog. Kami berharap agar proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur di kepolisian dan tentunya dari kami berharap bisa P21," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada 2020 lalu. Pada laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, modus pelecehan itu terjadi dengan menciumi pipi hingga mengenai bibir korban.
Bahkan beberapa kali terduga pelaku juga memegang payudara serta memukul bagian belakang dan paha korban dengan alasan karena sayang. Pengasuh ponpes itu kemudian dilaporkan empat korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan MTA sebagai tersangka. Namun, saat dilakukan pemanggilan, tersangka selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 14 April 2023 lalu.
Editor: Rizky Agustian