Buron 1 Bulan, Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Pelecehan Seksual Santri Ditangkap
MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual keempat santrinya. Terduga pelaku berinisial MTA, pengasuh Ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menyatakan MTA sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 April 2023 lalu. Dia tertangkap usai berstatus buron selama satu bulan lebih.
"Untuk yang cabul sudah dapat, sudah ditangkap," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro, dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).
Namun mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu tak menjelaskan secara detail modus dan proses penangkapannya. Rizki berujar kasus dugaan pelecehan seksual itu nantinya bakal disampaikan ke media.
"Nanti kita akan rilis," katanya.
Di sisi lain, Tri Eva Octaviani selaku penasihat hukum korban pelecehan mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah polisi usai melakukan penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual keempat kliennya. Menurutnya, langkah itu menjadi keberhasilan kinerja Polres Malang.
"Kami apresiasi kepada kinerja kepolisian Polres Malang yang sudah berhasil menemukan terduga pelaku," ucap Tri Eva.
Eva menambahkan, ada empat korban yang merupakan santri pada salah satu ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat pelecehan seksual terjadi pada 2022 lalu, seluruh korban masih berusia di bawah 17 tahun.
Editor: Rizky Agustian