Buron 1 Bulan, Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Pelecehan Seksual Santri Ditangkap
MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual keempat santrinya. Terduga pelaku berinisial MTA, pengasuh Ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menyatakan MTA sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 April 2023 lalu. Dia tertangkap usai berstatus buron selama satu bulan lebih.
"Untuk yang cabul sudah dapat, sudah ditangkap," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro, dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).
Namun mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu tak menjelaskan secara detail modus dan proses penangkapannya. Rizki berujar kasus dugaan pelecehan seksual itu nantinya bakal disampaikan ke media.
"Nanti kita akan rilis," katanya.
Di sisi lain, Tri Eva Octaviani selaku penasihat hukum korban pelecehan mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah polisi usai melakukan penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual keempat kliennya. Menurutnya, langkah itu menjadi keberhasilan kinerja Polres Malang.
"Kami apresiasi kepada kinerja kepolisian Polres Malang yang sudah berhasil menemukan terduga pelaku," ucap Tri Eva.
Eva menambahkan, ada empat korban yang merupakan santri pada salah satu ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat pelecehan seksual terjadi pada 2022 lalu, seluruh korban masih berusia di bawah 17 tahun.
"Saat ini ada yang sudah (berumur 17 tahun) dan belum di atas 17 tahun tapi kejadiannya waktu masih di bawah umur. Ada empat korban kuasa ke kami dan dilindungi oleh LPSK," tuturnya.
Ia pun berharap proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan sedikit memulihkan trauma psikis yang dialami keempat korban. Khusus untuk penanganan psikis, Eva menyatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun langsung.
"LPSK yang memfasilitasi untuk mendatangkan psikolog. Kami berharap agar proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur di kepolisian dan tentunya dari kami berharap bisa P21," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada 2020 lalu. Pada laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, modus pelecehan itu terjadi dengan menciumi pipi hingga mengenai bibir korban.
Bahkan beberapa kali terduga pelaku juga memegang payudara serta memukul bagian belakang dan paha korban dengan alasan karena sayang. Pengasuh ponpes itu kemudian dilaporkan empat korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan MTA sebagai tersangka. Namun, saat dilakukan pemanggilan, tersangka selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 14 April 2023 lalu.
Editor: Rizky Agustian