get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Pria yang Jadi Tersangka Pesta Gay di Surabaya Positif HIV, Ini Langkah Dinkes

Buka Layanan Seks Threesome, Pekerja Salon di Surabaya Diciduk Polisi

Senin, 30 Juli 2018 - 12:26:00 WIB
Buka Layanan Seks Threesome, Pekerja Salon di Surabaya Diciduk Polisi
Pelaku penyedia layanan seks threesome di Surabaya. (Foto: iNews/Sony Hermawan).

SURABAYA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya, kembali membongkar praktik prostitusi terselubung dengan layanan seks threesome (dua laki-laki dengan satu perempuan). Seorang pekerja salon diamankan polisi karena menjadi mucikari sekaligus aktor layanan seks tersebut.

Tersangka berinisial AS (26) ditangkap polisi saat melakukan praktik seks threesome di sebuah hotel di kawasan Surabaya timur. Warga Gunung Sari, Surabaya itu, kedapatan melakukan seks threesome bersama seorang perempuan inisial NF (26) dan seorang pria hidung belang.

“Cara tersangka menawarkan jasa seks menyimpang tersebut melalui online atau jejaringan sosial. Dalam layanan short time durasi dua jam, tersangka mematok harga Rp400.000. Sejumlah barang bukti juga kami amankan seperti uang, dua telepon seluler serta kondom bekas dan baru,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (30/7/2018).

Dari pengakuan tersangka, dia memiliki fantasi berhubungan seks threesome akibat sering menonton film porno. Menurut AS selain bisa mendapatkan uang, dia juga bisa menyalurkan fantasi seksnya.  “Saya mendapat bagian Rp200.000 dan dia (perempuan) juga mendapatkan Rp200.000,” ujar AS.

Tersangka mengaku hanya sekali melakukan praktik prostitusi memperjualbelikan perempuan, namun penyidik akan tetap mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, di dalam akun facebook tersangka ada banyak foto perempuan yang diunggah.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut