get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

Senin, 01 Juni 2026 - 09:58:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan dokumen kendaraan palsu dan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan sindikat STNK aspal di Surabaya. (Foto: dok Polri)

SURABAYA, iNews.id - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan bermotor yang diduga menggunakan dokumen tidak sah. Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, petugas mengidentifikasi para pelaku beserta peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari penjualan satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi dokumen STNK palsu.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto dikutip Senin (1/6/2026).

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WIS (30), warga Banyuwangi, AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53). Empat tersangka terakhir diketahui berasal dari wilayah Pasuruan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WIS diduga menjual mobil Honda CRV yang menggunakan STNK palsu. Dokumen tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan bisnis jual beli kendaraan dengan surat-surat tidak resmi atau bodong.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” kata Edy.

Polisi mengungkap, tersangka AYH tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan aksinya, dia dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, tersangka AR diduga menjadi otak pembuatan STNK palsu yang diproduksi di rumahnya di wilayah Pasuruan. AR menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus untuk membuat dokumen yang menyerupai STNK asli. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK "aspal" atau asli tapi palsu.

Bahan baku yang digunakan untuk membuat dokumen palsu itu diduga dipasok oleh tersangka MA yang juga turut diamankan dalam pengembangan kasus.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pemalsuan dokumen kendaraan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus untuk mencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Kendaraan yang diamankan di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil Suzuki XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut