get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

Bobol Uang Rp2,9 Miliar, Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Penjara 

Selasa, 06 Juni 2023 - 07:18:00 WIB
Bobol Uang Rp2,9 Miliar, Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Penjara 
Tersangka OS mengenakan rompi tahanan di Kejari Surabaya. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Mantan petugas pengisian uang Automatic Teller Machine (ATM) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, berinisial OS dijebloskan ke penjara. OS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,9 miliar.

Modus operandi yang dilakukan OS, sejak September 2020 sampai Desember 2021, secara sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim. "Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/2023). 

Joko mengungkapkan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM. Tersangka juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. "Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," kata Joko.

Selanjutnya, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading dan sebagai uang muka pembelian mobil mewah. "Perkaranya sudah tahap dua dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujarnya. 

Atas perkara ini, OS di dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut