BNN Surabaya Tangkap 4 Jaringan Narkoba, 3 di Antaranya Satu Keluarga

Saat itu, tersangka RK sedang berpesta sabu dengan kekasihnya, FY. Selain kedua tersangka, di tempat ini petugas juga menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar.
"Tersangka BD, AW dam RK masih satu keluarga. Jaringan keluarga ini memiliki peran sebagai pengedar dalam peredaran sabu. Sedangkan tersangka FY yang merupakan residivis kasus serupa berperan mencari pembeli," kata Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Kartono, Kamis (9/9/2021).
Sementara itu, tersangka FY mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut cukup lama. Bahkan, dia juga pernah dipenjara dalam kasus serupa. Meski begitu, FY berdalih baru memakai sekali saat digerebek bersama kekasihnya RK. "Saya baru pakai sekali," katanya.
Atas kasus ini para tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara ini.
Editor: Ihya Ulumuddin