get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Berkas Dilimpahkan, Eks Kepala Bappeda Jatim Segera Diadili Kasus Dugaan Suap Banprov

Kamis, 05 Januari 2023 - 12:58:00 WIB
Berkas Dilimpahkan, Eks Kepala Bappeda Jatim Segera Diadili Kasus Dugaan Suap Banprov
Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan segera diadili atas kasus dugaan suap pengesahan APBD dan banprov. Berkas dan surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan segera diadili atas kasus dugaan suap pengesahan APBD dan banprov di Pemkab Tulungagung. Berkas penyidikan dan surat dakwaan telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (4/1/2023).

"Kasatgas Penuntutan Helmi Syarif, Rabu (4/1/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Budi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

Dia mengatakan penahanan Budi telah beralih menjadi tahanan dari pengadilan tipikor. Meski begitu, Budi masih ditahan di Rutan KPK.

"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Adapun Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung. Fee ditetapkan antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada Budi sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut