Beraksi di Malam Takbiran, Residivis Curanmor di Malang Ditangkap
Tersangka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor incarannya. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ujar Taufik.
Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Pada 2016 lalu, AP pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan pada 2022 dia kembali mendekam di lapas karena kasus curanmor.
"Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian