get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan di Pulau Gili Genting Sumenep Ambles, 2 Pemotor Terjatuh

Beraksi di Malam Takbiran, Residivis Curanmor di Malang Ditangkap

Jumat, 30 Juni 2023 - 15:21:00 WIB
Beraksi di Malam Takbiran, Residivis Curanmor di Malang Ditangkap
Residivis curanmor di Malang ditangkap usai beraksi menggondol sepeda motor saat malam takbiran. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malang tertangkap. Dia beraksi dengan menggondol sepeda motor warga saat sebagian umat Islam merayakan malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Selasa (27/6/2023).

Pelaku berinisial AP (41), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dia beraksi di rumah Resky Wahyu (26), di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di halaman rumah karena hendak dipakai oleh adiknya pada Selasa sore. Usai berpamitan ke orang tuanya, Resky kemudian pergi keluar rumah untuk bekerja menggunakan kendaraan lain. 

Saat perjalanan, korban dihubungi keluarga bahwa motor tersebut sudah raib dibawa pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau. 

"Dibantu warga, petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menyisir sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama warga, kemudian diamankan ke Polsek Dau," ucap Taufik dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Saat diamankan, AP mengakui perbuatannya. Kepada petugas AP mengaku kerap kali mencuri sepeda motor di beberapa kawasan permukiman warga yang sepi. 

Sebelum menjalankan aksinya, dia terlebih dahulu berkeliling dengan sepeda motor memantau situasi.

"Usai mendapat target, AP menyembunyikan motor miliknya di semak-semak, kemudian berjalan kaki mendekati motor yang menjadi incarannya," kata Taufik.

Tersangka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor incarannya. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. 

“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Pada 2016 lalu, AP pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan pada 2022 dia kembali mendekam di lapas karena kasus curanmor. 

"Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut