get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Sumenep M5,0 Terasa Cukup Kuat di Pasuruan hingga Malang

Bendera PDIP Dibakar di Malang, Pelaku Sudah Diingatkan malah Menantang

Sabtu, 13 Januari 2024 - 11:17:00 WIB
Bendera PDIP Dibakar di Malang, Pelaku Sudah Diingatkan malah Menantang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara saat laporan polisi (Avirista Midaada / MPI)

"Langkah yang kami ambil ini harus penuh kehati-hatian. Namun setelah berdiskusi dan berkoordinasi, terkait alat bukti sisa pembakaran ini kuat untuk pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan," ujar Hamdan. 

Jika terbukti melanggar aturan dan ditemukan tindak pidana, terlapor terancam dengan Undang-Undang Pemilu dengan denda belasan juta rupiah.

"Atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlapor terancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut