Bejat, Guru SD di Banyuwangi Pacari Muridnya dan Ajak Berhubungan Badan
"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020 waktu SD. WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng," paparnya.
Dalam pengakuannya AF mengatakan telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD, dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim. "Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," ucap dia.
Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. WTN kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin