get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Predator Seks 31 Anak di Jepara, Jerat Korban Pakai Foto Ganteng di Media Sosial

LPSK Minta Pelaku Kejahatan Seksual Mas Bechi dan Julianto Dihukum Berat

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:51:00 WIB
LPSK Minta Pelaku Kejahatan Seksual Mas Bechi dan Julianto Dihukum Berat
Tersangka pencabulan Mas Bechi dirigiring ke tahanan. (Pramono Putra).

JOMBANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual di lingkup lembaga pendidikan seperti Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Batu. Pasalnya, korbannya merupakan anak di bawah umur dan lebih dari satu. 

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berharap, sanksi terhadap pelaku pada dua kasus tersebut sama dengan pelaku kejahatan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung di Jombang. Pada kasus itu, pelaku divonis 16 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun. 

"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," kata Antonius, Kamis (14/7/2022).

Karena itu, pelaku seperti Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyah dan Julianto Eka Putra alias JE di SMA SPI Batu juga harus dihukum maksimal. 

Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut