get app
inews
Aa Text
Read Next : Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Begini Reaksi Ronald Tannur setelah Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:49:00 WIB
Begini Reaksi Ronald Tannur setelah Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini
Terdakwa pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur anak politikus PKB divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). (Foto: MPI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya. (lukman hakim).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut