MALANG, iNews.id – Kondisi terkini bocah 7 tahun berinisial D asal Kota Malang yang disiksa dan disekap keluarganya berangsur-angsur membaik. Saat ini, bocah malang tersebut masih dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa Yuning Kartikasari mengatakan, secara keseluruhan kondisi kesehatan D mulai berangsur-angsur membaik. Bahkan ia sudah mulai bisa diajak berkomunikasi dengan lancar.
Bocah Korban Penyekapan 5 Orang Sekeluarga Masih Dirawat di RSSA Malang, Begini Kondisinya
"Alhamdulillah mulai membaik. Waktu datang ke rumah sakit, berat badannya sekitar 10 kilogram, tetapi sekarang sudah sekitar 11,5 kilogram. Kini, yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan gizi dan psikologisnya," ucap Yuning Kartikasari, Jumat (13/10/2023).
Yuyun menjelaskan, kondisi psikis D juga termasuk sudah pulih. Bahkan ia juga sudah mulai banyak berbicara dengan orang lain. Namun rasa trauma itu masih membekas bila menyebutkan kata bapak, ibu, dan dapur.
7 Fakta Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Ayah serta Keluarga Ibu Tiri, Nomor 4 Memilukan
"Alhamdulillah welcome ke orang lain, terpenting jangan sebut ayah, bunda, pawon atau dapur pasti DN menangis. Anaknya juga pintar menceritakan dan menjawab pertanyaan," bebernya.
Selain relawan anak dari lembaganya, Yuyun menambahkan ada beberapa pihak yang terlibat dalam penjagaan dan penanganan D, mulai dari dinas sosial, puskesmas setempat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pihak kelurahan, dan perangkat lingkungan setempat tempat tinggal korban. Bahkan pihak rumah sakit juga mendukung penuh langkah pemulihan kondisi D secara kesehatan fisik dan psikisnya.
"Ada tiga dokter yang menangani. Kalau tidak salah, yaitu dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi," katanya.
Sebelumnya, D, bocah berusia 7 tahun disekap dan disiksa lima orang keluarganya di rumah EN, Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. D merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Mereka ditahan di tempat terpisah.
Editor: Kastolani Marzuki