Sebelumnya, D, bocah berusia 7 tahun disekap dan disiksa lima orang keluarganya di rumah EN, Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. D merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Mereka ditahan di tempat terpisah.
Editor: Kastolani Marzuki