Begal Payudara Spesialis Mama Muda Ditangkap Polres Tuban, Ini Modusnya

Setelah beraksi, tersangka lalu pulang dan melakukan onani sambil membayangkan korbannya. Cara itu dilakukan pelaku untuk memuasakan hasrat seksualnya.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, aksi cabul pelaku dilakukan di beberapa tempat berbeda, di antaranya di seputaran Kecamatan Semanding dan Merak Urak, dekat pesawahan yang sepi.
“Aksi terakhir, hari Minggu kemarin. Pelaku mengincar korban yang pulang ke rumahnya. Yang dilakukan tersangka adalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang area sensitif perempuan di bagian dada,” katanya.
Ruruh mengatakan, sebelum ditangkap dalam kasus pencabulan, pelaku sudah pernah ditahan karena kasus penipun. Kini pelaku juga terancam masuk penjara lagi dengan hukuman yang lebih besar.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 290 31 e7 dan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan di muka umum. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin